Selasa, 28 April 2009

Rukun Nikah

Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:

  1. Calon mempelai pria
  2. Calon mempelai wanita
  3. Wali mempelai wanita
  4. Saksi, minimal 2 orang
  5. Ijab & kabul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar