skip to main
|
skip to sidebar
Creative Designs
Selasa, 28 April 2009
Rukun Nikah
Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:
Calon mempelai pria
Calon mempelai wanita
Wali mempelai wanita
Saksi, minimal 2 orang
Ijab & kabul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
▼
2009
(9)
▼
April
(9)
Hal-hal lain
Temu Manten
Contoh Ijab Kabul dlm Bahasa Indonesia
Ijab & Kabul
Rukun Nikah
Lokasi Menikah
Tahu Sama Tahu/Menikah/Akad nikah
Apa ya???
Just Cretive
Mengenai Saya
Creative Designs
Lihat profil lengkapku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar