Akad nikah umumnya dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut:
- Dalam ruangan masjid (dengan resiko mempelai wanita tidak diperbolehkan mengikuti prosesi acara ini jika sedang mengalami haid)
- Di rumah mempelai wanita (lebih disukai)
- Di rumah mempelai pria (jika kediaman mempelai wanita dirasa kurang pas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar