Selasa, 28 April 2009

Lokasi Menikah

Akad nikah umumnya dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut:

  • Dalam ruangan masjid (dengan resiko mempelai wanita tidak diperbolehkan mengikuti prosesi acara ini jika sedang mengalami haid)
  • Di rumah mempelai wanita (lebih disukai)
  • Di rumah mempelai pria (jika kediaman mempelai wanita dirasa kurang pas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar